Banyak kasus
hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus
Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI
(Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal
ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank
Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita
utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan
sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank
Dunia.
Barangkali
ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya
karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap
surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh
kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun
pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke
kasus Bank Century.
Kasus Bank
Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan
dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank
Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi
mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan
ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh
yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian
diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses
secara hukum.
Kasus Bank Century sebagai Kasus Politik
Kasus ini
berkembang menjadi isu politik karena yang membuat kebijakan tersebut
adalah sejumlah pejabat pemerintah sehingga kebijakan itu menjadi
kebijakan publik. Kebijakan publik yang diartikan sebagai kebijakan
pemerintah adalah salah satu objek terpenting dalam politik sehingga
bergulirnya kasus Bank Century menjadi isu politik adalah suatu hal yang
wajar.
Isu dalam
kasus Bank Century merupakan sebuah isu politik. Maka tidak selayaknya
ada tuduhan politisasi isu kasus Bank Century karena kasus itu telah
menjadi isu politik dengan sendirinya. Meskipun nantinya kasus Bank
Century tidak terbukti merupakan pelanggaran hukum, kasus ini tetap saja
merupakan kasus politik karena keputusan yang diambil oleh para pejabat
keuangan dan perbankan adalah isu kebijakan publik. Katakanlah, semua
pejabat terkait tidak terbukti melanggar hukum, tetapi citra politik
mereka telah rusak yang memerlukan waktu panjang untuk
merehabilitasinya.
Terciumnya
aroma politik dari kasus Bank Century menjadi sangat kental karena yang
dipersoalkan adalah uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Kasus
yang menggemparkan nusantara ini dengan segera membentuk opini publik di
dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di republik ini yang
memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik mereka.
Gerakan massa yang ingin menuntaskan
kasus Bank Century memanfaatkan Hari Antikorupsi Sedunia pada tanggal 9
Desember 2009 yang lalu untuk menyuarakan tuntutan mereka secara
gamblang. Hari itu menjadi luar biasa karena terjadi berbagai pergerakan
massa di seluruh Indonesia dan tidak hanya di ibukota. Warna politik
kasus Bank Century semakin mengental oleh adanya pernyataan Presiden SBY
di depan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat beberapa
hari yang lalu. Dalam pidatonya itu, Presiden SBY mengatakan bahwa
gerakan antikorupsi telah ditunggangi oleh kepentingan politik sehingga
tujuannya tidak lagi murni antikorupsi karena bertujuan menggulingkan
pemerintahan Presiden SBY.
Kasus Bank
Century telah menghasilkan perkembangan politik yang aneh karena telah
terjadi pertentangan politik antara dua kelompok yang sama-sama ingin
memberantas korupsi di Indonesia. Kelompok pertama adalah kelompok ormas
yang mengadakan acara peringatan tanggal 9 Desember 2009 yang sangat
bersemangat untuk mengungkap kasus Bank Century sebagai kasus korupsi
yang paling baru di Indonesia.
Sejumlah
anggota DPR termasuk dalam kelompok ini, baik yang termasuk dalam
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR maupun tidak.
Kelompok SBY dan Demokrat adalah kelompok kedua yang juga secara
terang-terangan menyatakan sikap mereka yang antikorupsi dan ingin
segera menuntaskan kasus Bank Century dengan membuka kasus
seluas-luasnya, tetapi menaruh kecurigaan terhadap kelompok pertama.
Kedua
kelompok tersebut mempunyai tujuan yang sama, tetapi terlibat dalam
pertentangan politik. Adapun yang menjadi penyebab pertentangan antara
kedua kelompok ini adalah perbedaan sikap menghadapi kasus Bank Century.
Kelompok pertama telah menyatakan sejak awal bahwa kasus Bank Century
perlu ditangani oleh DPR (melalui Pansus Hak Angket Bank Century)
sebagai bagian dari usaha untuk mengungkapkan kasus Bank Century karena
bagi mereka kasus tersebut telah cukup jelas.
Partai
Demokrat serta beberapa partai koalisi pemerintah tidak mau membentuk
Pansus Hak Angket Bank Century di DPR sebelum Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) mengumumkan hasil auditnya. Kelompok ini kemudian menyatakan
dukungannya terhadap Pansus Hak Angket Bank Century setelah Presiden SBY
menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus Bank Century dan
pembentukan pansus di DPR.
Alasan
lainnya adalah perbedaan pandangan dalam melihat kemungkinan pelanggaran
hukum oleh pejabat-pejabat pemerintah yang terkait dengan keputusan
pengucuran dana talangan bagi Bank Century. Kelompok pertama merasa
yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.
Namun
terjadi sebaliknya, kelompok kedua tidak yakin telah terjadi tindakan
pelanggaran hukum. Oleh karena itu mereka menolak anggapan bahwa telah
terjadi aliran dana Bank Century kepada sejumlah pejabat pemerintah dan
kubu Partai Demokrat. Memang harus diakui telah terbentuk opini publik
bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century yang
melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar.
Opini publik
ini diperkuat penemuan BPK yang telah melakukan audit terhadap kasus
Bank Century. Hal yang menjadi permasalahannya adalah dana tersebut
tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang menikmatinya.
Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi di
dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan
sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang
fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena
keputusan tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait
dengan keuangan dan perbankan.
Oleh karena
itu, perkembangan kasus Bank Century di dalam masyarakat menjurus ke
arah terpojoknya pemerintah. Sangat disayangkan pemerintah bereaksi
terhadap tuduhan tersebut dengan mengatakan tuduhan itu sebagai fitnah.
Sikap defensif yang berlebihan yang ditunjukkan oleh pemerintah malah
memperhebat pertentangan antara kedua kelompok.
Dalam hal
ini tidak dapat dipungkiri opini publik yang berkembang di dalam
masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah sehingga
pejabat-pejabat terkait harus diganti. Tidak seharusnya pemerintah
melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan terebut sebagai
fitnah atau bertujuan menjatuhkan pemerintah. Baiknya pemerintah
menyikasi hal tersebut dengan dewasa. Tuduhan balik ini jelas tidak
membantu dalam menenangkan masyarakat.
Tuduhan yang
dilontarkan menyulut api masalah menjadi semakin besar. Pemerintah dan
kader-kader Partai Demokrat tidak perlu menunjukkan kemarahan atau sikap
bermusuhan dengan adanya tuduhan seperti itu. Tidak diperlukan sumpah
karena kelihatannya sumpah yang dilakukan secara sendirian di depan
publik telah mengalami inflasi dan menjadi bahan tertawaan.
Seharusnya
yang dilakukan adalah dukungan terhadap pengusutan perkara Bank Century
secepatnya, tidak hanya di Pansus Hak Angket Bank Century DPR, tetapi
juga di KPK. Tentu saja bantahan terhadap tuduhan tetap perlu dilakukan.
Namun bantahan haruslah mendapat support fakta dan data yang
valid. Kritik tidak boleh dijawab dengan tuduhan apa pun terhadap para
pengkritik seperti ingin ditunggangi.
Terhadap
pengkritik terjadi serangan balik yang tidak didasarkan atas fakta
selalu tidak menguntungkan pihak yang melakukan serangan balik. Tentu
saja yang diinginkan oleh rakyat adalah terjaganya stabilitas politik
meskipun terjadi pertentangan pendapat di antara tokoh-tokoh politik.
Komentar
Dalam
menyikapi sebuah permasalahan yang berkaitan dengan Hukum dan Politik.
Perlu dipahami bahwa asumsi dasar yang dipakai dalam mengkaji adalah
hukum merupakan sebuah produk politik. Karakter dari dari setiap produk
hukum akan sangat ditentukan oleh kekuatan politik yang melahirkannya.
Dalam kasus Bank Century ini bahwa ketentuan hukum yang dilahirkan dalam
menanganinya merupakan hasil dari politik. Namun dalam pengkajian kasus
Bank Century perlu dipertegas bahwa kasus tersebut bukanlah hasil dari
politisasi. Karena memang kasus tersebut sudah menjadi bagian dari
kebijakan publik.
Pandangan
bahwa hukum dalam hal ini adalah hasil dari politik berdasarkan fakta
bahwa setiap produk hukum adalah hasil keputusan politik. Dalam kasus
Bank Century ini keputusan yang dilahirkan dalam penyelesaiannya
merupakan sebuah hasil dari pemikiran pemerintah yang dipakai untuk
tujuan tertentu yang sering disebut sebagai politik. Meski tetap harus
ditekan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum.
Di Indonesia
sendiri fenomena terjadi dan dibuktikan dengan kasus Bank Century.
Fungsi instrumental dari hukum sebagai sarana kekuasaan politik yang
lebih berpengaruh dan dominan daripada fungsi-fungsi lainnya. Karakter
ini muncul pada Indonesia adalah karena adanya tujuan, isi, dan
substansi atas segala prosedur dalam mencapai tujuan tersebut sesuai
ketentuan undang-undang.
Dalam
penyelesainnya kasus Bank Century ditempuh kebijakan hukum berupa dana
talangan. Hal tersebut dilakukan demi stabilitas ekonomi Indonesia. Demi
menjaga Indonesia dari serangan krisis global. Selain itu langkah hukum
tersebut juga demi menjaga stabilitas politik yang merupakan syarat
yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berhasilnya pembangunan
ekonomi. Dengan demikian instrumen dari penyelesaian kasus Bank Century
sebagai langkah pembangunan menunjukkan hukum bukanlah tujuan. Namun
terlihat jelas hukum diproduksi untuk mendukung politik. Oleh sebab itu
segala peraturan maupun prosuk hukum lainnya yang tidak dapat mewujudkan
stabilitas dan pertumbuhan politik harus dihapuskan. Sehingga saat ini
hal tersebut malah disalahgunakan dengan pembuktian peraturan yang
menjadi landasan hukum diberikannya dana talangan untuk Bank Century.
Sumber :
http://suar.okezone.com/read/2009/12/14/58/284710/kasus-bank-century-dan-politik diakses hari Minggu tanggal 18 September 2011 pukul 11:41 WIB
Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : Gamamedia
Tanya L, Bernard. 2005. Hukum, Politik, dan KKN. Surabaya: Srikandi
Bolakasino.com | Agen Bola | Agen Judi | Agen Sbobet
BalasHapusPREDIKSI ITALIA VS BULGARIA 7 SEPTEMBER 2015
PREDIKSI ISLANDIA VS KAZAKHSTAN 7 SEPTEMBER 2015
PREDIKSI OLIMPO VS UNION SANTA FE 7 SEPTEMBER 2015
PREDIKSI BOCA JUNIORS VS SAN LORENZO 7 SEPTEMBER 2015
PREDIKSI INGGRIS VS SWISS 9 SEPTEMBER 2015
PREDIKSI LITHUANIA VS SAN MARINO 9 SEPTEMBER 2015
Ayo bergabung sekarang juga bersama kami ^_^
BalasHapusDeposit yang sangat ringan cukup 50rb saja
Anda sudah bisa bergabung bersama Fans^^83771nG $$
Tersedia berbagai Permainan :
* Sbobet Bola
* Roulete / Bacarat
* IBC
* Ion Casino / Sicbo
* 88Tangkas
Support Bank : BCA , Mandiri , BNI , BRI , dan Danamon.
Untuk lebih detail .. klik langsung ya : www,fansbetting,co :)
BalasHapusAyo bergabung sekarang juga bersama kami di Fans^^betting ^_^
Hallo sayang,
BalasHapuslagi ada yang viral nih, yuk di lihat dulu, siapa tau pengen
mycutegirlfriend.com
https://temanhot.club/